Pengumuman Daftar Judul Skripsi & Pembimbing 21 April 2026

Berikut kami umumkan daftar nama mahasiswa, judul skripsi, dan dosen pembimbing Prodi Pemikiran Politik Islam FUSA UIN Mataram untuk periode Ganjil 2025/2026 per Tanggal 21 April 2026; mahasiswa yang tercantum dimohon segera berkoordinasi dengan pembimbing masing-masing, menyusun rencana bimbingan, dan mengikuti pedoman penulisan skripsi Prodi; detail lengkap dapat diunduh pada lampiran (PDF) di bawah ini.
SURAT-PENGANTAR-BIMBINGAN-PROPOSAL-DAN-SKRIPSI-21-April-Genap-20252026Bimbingan proposal & skripsi mulai dapat dilaksanakan setelah pengumuman ini dikeluarkan. Perubahan/penyempurnaan judul dimungkinkan pada tahap bimbingan atas pertimbangan dan persetujuan dosen pembimbing, dengan tetap mengikuti pedoman dan prosedur administrasi yang berlaku di UIN Mataram.
Ketentuan Bimbingan Penulisan Skripsi
Berdasarkan Pedoman Penulisan Skripsi UIN Mataram TA. 2025–2026 hlm. 87-88, berikut ketentuan bimbingan penulisan skripsi yang wajib diperhatikan oleh seluruh mahasiswa:
- Tujuan Bimbingan
Bimbingan dilaksanakan untuk memberikan masukan kepada mahasiswa dalam:- penyusunan proposal penelitian,
- pelaksanaan kegiatan penelitian,
- penyusunan laporan/skripsi, dan
- persiapan pelaksanaan munaqasyah skripsi.
- Penjaminan Mutu dan Etika Akademik
Bimbingan bertujuan meningkatkan kualitas hasil penelitian mahasiswa serta memberi perhatian khusus pada pencegahan replikasi dan plagiasi karya ilmiah. - Frekuensi Minimal Bimbingan
Bimbingan dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) kali, terhitung sejak penetapan judul/proposal hingga penulisan skripsi dinyatakan selesai.
Pemenuhan ketentuan ini dibuktikan dengan kartu konsultasi yang telah ditandatangani pembimbing. - Pencatatan Setiap Sesi Bimbingan
Pada setiap pertemuan bimbingan, dosen pembimbing wajib mengisi lembar konsultasi yang disediakan jurusan/program studi dengan mencantumkan materi yang dikonsultasikan (lihat contoh pada Lampiran 19 pedoman). - Jumlah Pembimbing
Setiap mahasiswa dibimbing oleh dua orang dosen pembimbing yang ditetapkan oleh jurusan/program studi. - Kualifikasi Dosen Pembimbing
Dosen pembimbing adalah dosen tetap (PNS maupun Non-PNS) yang:- memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (Magister) atau S3 (Doktor), dan
- memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya Asisten Ahli (III/b).
- Penggantian Dosen Pembimbing
Dosen pembimbing dapat diganti oleh jurusan/program studi apabila:- proses bimbingan berlangsung lebih dari 1 (satu) semester/6 (enam) bulan sejak terbit surat penugasan bimbingan;
- pembimbing berhalangan tetap, misalnya meninggal dunia, sakit dalam waktu lama, melanjutkan studi, atau pindah tugas;
- atas permintaan dosen pembimbing yang bersangkutan;
- atas permintaan mahasiswa apabila dosen tersebut tidak pernah menjalankan kewajiban bimbingan, dengan melampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


